Tindakan Preventif untuk Mengatasi Perundungan di Sekolah

Authors

  • Wirdanengsih Wirdanengsih Universitas Negeri Padang

DOI:

https://doi.org/10.24036/fcs.v1i1.4

Keywords:

Perundungan, Preventif, Peran sekolah

Abstract

Belakangan ini, berita mengenai perundungan semakin marak dan viral di berbagai media. Misalnya, kasus perundungan di SMA Binus School Serpong yang terjadi pada Jumat, 1 Maret 2024. Ada juga kasus tragis Adelia, seorang siswi SD yang tewas dibakar oleh temannya di Pariaman, Sumatera Barat. Selain itu, ada kisah seorang anak SD yang menjadi korban perundungan karena mengumpulkan rongsokan. Menurut Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), terdapat 30 kasus perundungan di sekolah sepanjang 2023. Angka ini meningkat dari tahun sebelumnya yang berjumlah 21 kasus. Sebanyak 80% kasus perundungan pada 2023 terjadi di sekolah yang dinaungi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), dan 20% di sekolah yang dinaungi Kementerian Agama. "Tiga puluh kasus tersebut merupakan kasus yang sudah dilaporkan kepada pihak berwenang dan diproses," kata Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti, dilansir dari Kompas.com, Minggu (31/12/2023). Dari 30 kasus perundungan pada 2023, sebanyak 50% terjadi di jenjang SMP/sederajat, 30% di jenjang SD/sederajat, 10% di jenjang SMA/sederajat, dan 10% di jenjang SMK/sederajat. Data terbaru pada Maret 2024 menunjukkan bahwa data pengaduan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengindikasikan kekerasan terhadap anak pada awal 2024 sudah mencapai 141 kasus, dengan 35% di antaranya terjadi di lingkungan sekolah atau satuan pendidikan. Maka dari itu pentingnya tindakan preventif agar kasus perundungan yang ada di lingkungan sekolah bisa berkurang. Artikel ini membahas tindakan pencegahan perundungan yang dilakukan di sekolah agar peserta didik tidak terjerumus kedalam tindakan yang tidak baik ini.

Downloads

Published

2025-06-30

How to Cite

Wirdanengsih, W. (2025). Tindakan Preventif untuk Mengatasi Perundungan di Sekolah. Facilitate Society: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(1), 18–21. https://doi.org/10.24036/fcs.v1i1.4